Modus-modus
Kejahatan Dalam Teknologi Informasi
Di
dunia ini semakin marak tindakan kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan
teknologi berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini semakin membuat
para kalangan pengguna jaringan telekomunikasi menjadi resah. Banyak
modus-modus yang dilakukan oleh pelaku kejahatan ini. Melalui dunia internet
atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia
maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala
bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari.
Cybercrime
merupakan sisi gelap dari kemajuan tehnologi komunikasi dan informasi yang
membawa implikasi sangat luas dalam seluruh bidang kehidupan karena terkait
erat dengan economic crime dan organized crimes atau bentuk-bentuk kejahatan
yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.
Jenis-jenis
kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi
menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu :
1.
Kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak
menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi.
2.
Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang
berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi.
Versi
lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian
data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan. Kasus-kasus cybercrime
yang banyak terjadi setidaknya ada tiga jenis berdasarkan modusnya, yaitu:
1.
Pencurian Nomor Kartu Kredit.
Penyalahgunaan
kartu kredit milik orang lain di internet merupakan kasus cybercrime terbesar
yang berkaitan dengan dunia bisnis internet di Indonesia. Penyalahgunaan kartu
kredit milik orang lain memang tidak rumit dan bisa dilakukan secara fisik atau
on-line. Nama dan kartu kredit orang lain yang diperoleh di berbagai tempat
dimasukkan di aplikasi pembelian barang di internet.
2.
Memasuki, memodifikasi atau merusak homepage (hacking).
Pada
umumnya tindakan hacker Indonesia belum separah aksi di luar negeri. Perilaku
hacker Indonesia baru sebatas masuk ke suatu situs komputer orang lain yang
ternyata rentan penyusupan dan memberitahukan kepada pemiliknya untuk
berhati-hati. Di luar negeri hacker sudah memasuki sistem perbankan dan merusak
data base bank.
3.
Penyerangan situs atau e-mail melalui virus atau spamming.
Modus
yang paling sering terjadi adalah mengirim virus melalui e-mail. Di luar negeri
kejahatan seperti ini sudah diberi hukuman yang cukup berat. Berbeda dengan di
Indonesia yang sulit diatasi karena peraturan yang ada belum menjangkaunya.
Jenis-jenis ancaman (threats) melalui IT.
Beberapa jenis kejahatan atau
ancaman (threats) yang
dikelompokkan dalam beberapa bentuk threats diantaranya adalah :
1.
Unauthorized Access to Computer System
and Service : Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya.
2.
Cyber Sabotage and Extortion : Kejahatan ini dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.
3.
Data Forgery : Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet.
4.
Infringements of Privacy : Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
5.
Cyber Espionage : Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Kasus-kasus computer crime/cyber crime
Adapun contoh kasus-kasus computer
crime/cyber crime yang sering terjadi antara lain adalah :
1.
Membajak Situs Web
Salah
satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web,
yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan
mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di
Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya.
2.
Virus
Seperti
halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia . Penyebaran
umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem
emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan
ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti
virus Mellisa, I love you, dan SirCam.
3.
Kasus Penipuan Kartu Kredit pada Sistem Pembayaran Elektronik
Cyber
crime adalah kejahatan yang paling merugikan korban. Karena pelaku kejahatan
dari cyber crime ini biasanya mencuri data kartu kredit korban dan memakai isi
dari kartu kredit korban untuk kepentingan pribadi korban.
sumber: